Monday, 19 December 2016

Kode Etik Guru


  
Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar. Kedudukan guru merupakan posisi yang penting dalam dunia pendidikan khususnya di lembaga pendidikan formal. Tidak bisa dibayangkan jika pada sebuah bangsa tidak memiliki guru. Mungkin semua orang bisa belajar secara otodidak tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa peran guru itu sangat penting dan diperlukan.
Guru paling pertama, karena semua pekerjaan, semua cita-cita, semua profesi tentunya tidak lepas dari peran seorang guru. Tidak bisa dipungkiri seorang pilot, dokter, polisi, astronot sekalipun tidak akan mungkin bisa menjadi seorang yang berhasil seperti itu tanpa peran seorang guru, bahkan seorang guru pun juga tidak lepas dari peran penting dari guru pula.
Tugas guru bukan hanya mengajar tetapi guru juga bertugas untuk mendidik. Guru adalah pendidik, dimana pendidik adalah orang yang memikul tanggungjawab untuk membimbing. Pendidik tidak sama dengan pengajar karena mengajar adalah bagian dari tugas pendidik, seorang pelajar hanya melakukan proses pemberian materi pelajaran atau dengan transfer ilmu kepada murid-muridnya dan indikator keberhasilan tertinggi seorang pengajar adalah ketika orang yang diajari (murid) paham betul dengan materi yang telah diajarkannya. Sedangkan pendidik bukan hanya bertanggungjawab menyampaikan materi pelajaran kepada murid saja, tetapi juga membentuk kepribadian seseorang anak didik itu bernilai tinggi.
Guru dalam bahasa jawa diartikan digugu dan ditiru. Sebutan ini mempunyai arti yang dalam. Digugu artinya apapun tutur kata yang diucapkan oleh seorang guru itu sesuatu yang baik, sesuatu yang mengandung nasihat dan arahan yang baik.
Guru dalam istilah Jawa digugu mempunyai tanggungjawab yang berat dalam tiap bertutur kata yang jika disalahgunakan akan memberikan dampak yang tidak baik, baik untuk murid maupun guru itu sendiri. Kepercayaan masyarakat akan seorang guru menjadikan guru sebagai seorang yang menjadi penentu dalam tiap perkembangan dalam kebaikan.
Istilah guru ditiru mengandung arti yang dalam yaitu berkaitan dengan tingkah laku etika yang dimilikinya. Setiap tingkah laku yang dikerjakan menjadi panutan yang membawa kebaikan. Pola perilaku seorang guru menjadi sorotan masyarakat mulai dari cara berpakaian, kebiasaan, etika atau adab yang dimiliki dan digunakan seorang guru. Guru menjadi contoh kebaikan yang nyata dengan didasari ilmu-ilmu pengetahuan yang dimiliki kemudian dituangkan dalam kegiatan sehari-hari.
Guru merupakan tenaga kependidikan yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, melatih, serta mengarahkan peserta didik agar memiliki kesiapan dalam menghadapi persaingan global yang semakin  ketat dengan bangsa lain. Oleh karena itu kedudukan guru sebagai tenaga professional sangatlah penting dalam terwujudnya visi dan misi penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan dimana ia melaksanakan tugasnya.
Guru merupakan ujung tombak maju mundurnya dunia pendidikan, secara langsung menggeluti dunia pendidikan secara praktis dilapangan. Terutama berkaitan dengan pembelajaran sekaligus berinteraksi dengan kemajuan pembelajaran para siswa dalam menyampaikan materi pelajaran, untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Jabatan guru merupakan jabatan profesi dimana setiap profesi perlu memiliki suatu kode etik yang dapat djadikan sebagai pedoman atau dasar-dasar dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini yaitu untuk mengatur dan menjaga dari pelanggaran etik yang dapat merugikan profesinya itu,  maka di perlukan peraturan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang dijalaninya.  Hal ini kemudian di sebut dengan kode etik profesi.  Kode etik profesipun sebetulnya bukan merupakan hal yang  baru, sudah lama dibuat untuk mengatur tingkah laku moral, suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh kelompok itu keberadaan kode etik profesi ini akan dapat memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang telah digariskan, juga mampu mencegah adanya campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi, sehingga kode etik profesi ini sangat penting dibutuhkan suatu tujuan profesi dalam menjalankan aktivitasnya.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat. Adapun tujuan mengadakan kode etik dalam suatu profesi secara umum yaitu sebagai berikut*:
  1. Untuk menjungjung tinggi martabat profes
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi 
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Dalam melaksankan tugas, mereka harus berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya, Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistemik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Bagi guru, Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.

* Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M.Sc., Profesi Keguruan (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hlm. 30-32.

Sebagai tenaga profesional, guru bekerja dipandu oleh Kode Etik. Kode Etik profesi guru dirumuskan dan disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. Kode Etik dimaksud merupakan standar etika kerja bagi penyandang profesi guru. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa “Guru membentuk organisasi atau asosiasi profesi yang bersifat independen.” Organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan itu UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.
Dan dengan adanya kode etik, guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut*:
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan. 
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan diaturnya profesi guru dalam kode etik guru, maka akan terbentuknya guru yang berkarakter pancasila. Dimana dengan adanya kode etik guru ini akan terbentuknya kepribadian guru yang dapat memberikan bimbingan dan suri tauladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik sehingga kepribadian itulah yang akan menentukan ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya. Dan dengan adanya kode etik guru ini maka nilai-nilai positif dari seorang guru akan dengan mudah disampaikan kepada para peserta didik.
                                               
*  Dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia (yang disempurnakan pada Kongres XVI, Tahun 1989 di Jakarta) terbitan PGRI.

Adapun kode etik profesi keguruan dalam pembentukan guru yang berkarakter pancasila yaitu dengan adanya kode etik profesi guru maka sikap, perkataan, dan perbuatan guru itu harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dimana dimensi kode etik guru dalam pembentukan guru yang berkarakter pancasila yaitu : 
  • Sila pertama : “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahwa dengan adanya kode etik profesi guru maka seorang guru menampilkan dirinya sebagai sosok yang religius, rajin beribadah, dan menjadi pelopor mengajak peserta didik warga sekitar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME.
  • Sila kedua : “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Bahwa dengan adanya kode etik profesi guru maka seorang guru harus memiliki dan mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan. Dimana hakikat dari pendidikan adalah untuk memanusiakan manusia. Oleh karena itu, guru harus memperlakukan setiap peserta didiknya secara manusiawi, dan menginternalisasikan nilai-nilai kemanusiaan kepada mereka agar menjadi manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Sila ketiga : “Persatuan Indonesia”. Bahwa dengan adanya kode etik profesi guru maka guru harus menjadi sosok pemersatu bangsa. Guru dapat menjadi figur yang mampu meredam konflik-konflik di lingkungan peserta didik dan masyarakat, dapat merekatkan kembali hubungan yang renggang, dapat meningkatkan tali silaturahmi. Guru juga menjadi pelopor kegiatan gotong royong di kelas, sekolah, dan masyarakat. Nilai-nilai gotong royong saat ini sudah semakin terkikis di lingkungan masyarakat digantikan oleh nilai-nilai individualisme.
  • Sila keempat : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Bahwa dengan adanya kode etik profesi guru maka seorang guru perlu mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, jangan selalu mengedepankan pemilihan melalui suara terbanyak (voting).
  • Sila kelima : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Bahwa dengan adanya kode etok profesi guru maka guru dapat mempelopori terwujudnya keadilan bagi setiap manusia yang implementasinya dimulai dari lingkungan yang paling kecil seperti bertindak adil kepada diri sendiri, anggota keluarga, peserta didik, dan masyarakat. Di kelas tidak diskriminatif, memperlakukan setiap peserta didik sesuai tingkat perkembangan berpikirnya, menghargai pendapat dan hasil karya peserta didik, melakukan penilaian otentik, dan memberikan remedial bagi peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
   Sehingga dengan adanya kode etik keguruan akan terbentuknya guru yang berkarakter pancasila dimana guru sebagai jabatan profesi akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang, dan haknya sebagai guru, karena apabila ada guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi guru maka akan diberi sanksi. Dan guru yang berkarakter pancasila juga akan terbentuk melalui lembaga pendidikan guru yang menjadikan kode etik keguruannya sebagai norma-norma yang mengatur tentang apa yang boleh dikerjakan olehnya dan yang tidak boleh dikerjakan olehnya serta menjadikan pancasila sebagai roh pendidikannya. Dimana dengan adanya kode etik profesi keguruan, guru akan mengemban tanggungjawab yang tinggi sesuai dengan sumpah jabatan guru.


EmoticonEmoticon